Larangan Mencela Orang Yang Sudah Meninggal

Mukaddimah

Di dalam hidup bermasyarakat, seorang Muslim perlu membawa diri dan menampakkan akhlaq yang mulia sehingga menjadi pola dan teladan yang baik bagi manusia. Bila suatu dikala berpisah dengan masyarakat tersebut, maka kenangan yang sepakat yang selalu mereka ingat dari dirinya.

Sebaliknya, jika selama hidup bermasyarakat tersebut dia tidak bisa membawa diri dan berprilaku sebagai seorang Muslim yang beriman bahkan selalu menciptakan problem dengan prilaku yang tidak sesuai dengan aliran Islam, maka manakala berpisah dengan lingkungan tersebut, hanya kenangan yang jeleklah yang selalu diingat dari dirinya. Dan hal ini semua biasanya terus berlaku hingga seseorang itu meninggalkan dunia yang fana ini.


Realita yang berkembang di suatu komunitas masyarakat mendukung statement diatas. Kita sering mendengar, misalnya, ada seorang yang kaya raya tetapi ta’at beragama dan amat bahagia memberi sehingga masyarakat di lingkungannya mencicipi sekali sentuhan tangan dan budi baiknya tersebut. Maka, jika suatu dikala orang tersebut ditakdirkan oleh Allah mendapat kecelakaan lantas meninggal dunia. Pastilah, yang akan kita dengar dari verbal mereka ungkapan yang menyayangkan kenapa orang sebaik itu harus dipanggil oleh Allah secepat itu padahal masyarakat masih membutuhkan uluran tangannya, dan seterusnya.

Demikian pula, kita sering mendengar hal sebaliknya yaitu jika seseorang misalnya, selalu membikin ulah di lingkungannya; menelantarkan keluarganya, merampok, memeras, menakut-nakuti orang-orang lemah sehingga mereka merasa tidak kondusif dengan kehadirannya. Maka, jika suatu dikala orang tersebut ditakdirkan oleh Allah mendapat kecelakaan lantas meninggal dunia. Tentu, masyarakat di sekitarnya akan merasa lega dan akan berkata di dalam hati mereka atau bahkan berbincang-bincang antara sesama mereka jika bertemu dan berkumpul: “biar dia rasakan bagaimana azab kubur nanti” “untung si buruk itu sudah mati” “memang sudah pantas dia mampus” “biar nanti di neraka dia rasakan akibatnya”. Atau barang kali yang lebih ekstrem lagi dan lantaran kebencian yang ingin diluapkannya, bisa saja orang ibarat ini mendatangi kuburannya sembari berkata diatas kuburannya tersebut: “ayo rasakan kini pembalasannya, makanya jadi orang jangan jahat” “ini saya disini, mau apa!” sambil menginjak-injak kuburannya atau merusaknya.

Ekspresi yang tampak pada pola pertama, yaitu terhadap orang yang baik budi pekertinya semasa masih hidup tersebut, secara agama tidak problem dan tidak mempunyai implikasi apa-apa selama masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ekspresi yang ditampakkan di dalam pola kedua, yaitu terhadap orang yang buruk budi pekertinya semasa hidupnya, secara agama bermasalah dan mempunyai implikasi-implikasi.

Nah, apakah hal itu dibolehkan berdasarkan agama? Maka kajian hadits kali ini menyoroti problem tersebut secara singkat, semoga bermanfa’at. Wallaahu a'lam

Dari ‘Aisyah radhiallaahu 'anha, dia berkata:
Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"janganlah kalian mencela orang-orang yang sudah mati, lantaran mereka itu sudah hingga kepada apa yang telah mereka lakukan".
(H.R.al-Bukhâriy)


Beberapa Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Hadits Diatas
Hadits diatas mengatakan bahwa haram hukumnya mencaci maki atau mencela orang-orang yang sudah mati. Hadits tersebut bersifat umum sehingga meliputi kaum Muslimin dan orang-orang kafir juga. Hikmah dari pelarangan tersebut yakni sebagaimana yang disebutkan pada bab final hadits tersebut, yaitu lantaran mereka itu sudah hingga kepada apa yang telah mereka lakukan. Maksudnya yakni bahwa mereka telah mencapai perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan baik berupa perbuatan yang shalih atau sebaliknya.

Tidak ada gunanya mencela, mencacimaki, menjelek-jelekkan kehormatan, mengungkit-ungkit kejahatan dan perbuatan-perbuatan mereka lantaran hal itu terkadang berimplikasi terhadap keluarganya yang masih hidup, yaitu menyakiti hati mereka.

Ibnu al-Atsîr berkata di dalam kitabnya Usud al-Ghâbah : “Ketika ‘Ikrimah bin Abu Jahal masuk Islam, banyak orang-orang yang berkata: ’wah!, ini yakni anak musuh Allah, Abu Jahal’. Ucapan ini menyakiti hati ‘Ikrimah karenanya dia mengadukan ihwal tersebut kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam, lantas dia bersabda: “Janganlah kalian mencela ayahnya lantaran mencela orang yang sudah mati, akan menyakiti orang yang masih hidup (keluarganya)”.

Imam an-Nawawiy berkata: “Ketahuilah, bahwa ghibah (membicarakan kejelekan orang lain dikala orangnya tidak ada di tempat) dibolehkan jika dimaksudkan untuk tujuan yang benar dan disyari’atkan dimana mustahil untuk ditempuh selain dengan cara itu…”. Kemudian dia menyebutkan: “diantaranya; untuk memperingatkan kaum muslimin dari suatu kejahatan dan untuk menashihati mereka. Hal ini sanggup ditempuh melalui beberapa sisi, diantaranya (seperti di dalam ilmu hadits-red); boleh men-jarh (mencacati) para periwayat dan para saksi yang dikenal sebagai al-Majrûhîn (orang-orang yang dicacati lantaran riwayat yang disampaikannya tidak sesuai dengan kriteria riwayat yang boleh diterima baik dari sisi individunya, ibarat hafalannya lemah, dan lain sebagainya-red); maka, hal ibarat ini secara ijma’ kaum Muslimin yakni dibolehkan bahkan wajib hukumnya.

Diantaranya lagi, dengan tujuan memperkenalkan seseorang jika dia dikenal dengan julukan tertentu ibarat al-A’masy (si picak), al-A’raj (si pincang), al-Ashamm (si tuli), dan sebagainya. Sedangkan jika julukan itu dilontarkan untuk tujuan merendahkan maka haram hukumnya. Oleh lantaran itu, lebih baik lagi menghindari penggunaan julukan semacam itu sedapat mungkin”.

Di dalam menyikapi orang-orang yang sudah mati, mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah yakni bahwa kita berharap semoga orang yang berbuat baik dari mereka diberi ganjaran pahala oleh Allah, dirahmati dan tidak disiksa olehNya. Sedangkan terhadap orang yang berbuat buruk, kita mengkhawatirkan dirinya disiksa lantaran dosa-dosa dan keburukan yang diperbuatnya. Kita juga tidak bersaksi terhadap seseorang bahwa dia andal nirwana atau andal neraka kecuali orang yang sudah dipersaksikan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dengan hal itu.

Diharamkan berburuk sangka terhadap seorang Muslim yang secara lahirnya yakni lurus, berbeda dengan orang yang secara lahirnya memang fasiq maka tidak berdosa jika berburuk sangka terhadapnya.

(Materi bahasan hadits diambil dari kitab “Taudlîh al-Ahkâm min Bulûgh al-Marâm” karya Syaikh. ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassâm, Juz VI, hal. 346, hadits no. 1312)

Belum ada Komentar untuk "Larangan Mencela Orang Yang Sudah Meninggal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel