Kepmen Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup

No. 3 Tahun 1998

Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan

Industri

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :

1. bahwa dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup semoga tetap bermanfaat bagi insan serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke media lingkungan;

2. bahwa acara pembuangan limbah cair oleh daerah industri mempunyai potensi menjadikan pencemaran lingkungan hidup, oleh alasannya ialah itu perlu dilakukan pengendalian;


3. bahwa untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 ihwal Pengendalian Pencemaran Air, perlu ditetapkanlebih lanjut Baku Mutu Limbah Cair;

4. bahwa menurut hal tersebut di atas dipandang perlu memutuskan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup ihwal Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri;

Mengingat :

1. Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 ihwal Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 ihwal Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 ihwal Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 ihwal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 ihwal Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 ihwal Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 ihwal Kawasan Industri;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU

MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Kawasan Industri ialah daerah tempat pemusatan acara industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah mempunyai Izin Usaha Kawasan Industri;

2. Perusahaan Kawasan Industri ialah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri;

3. Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri ialah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup dari suatu Kawasan Industri;

4. Limbah Cair Kawasan Industri ialah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh acara Kawasan Industri yang dibuang ke lingkungan hidup dan diduga sanggup menurunkan kualitas lingkungan hidup;

5. Mutu Limbah Cair ialah keadaan limbah cair yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemar;

6. Debit maksimum ialah debit tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup;

7. Kadar maksimum ialah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup;

8. Beban pencemaran maksimum ialah beban pencemaran tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup;

9. Menteri ialah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup;

10. Bapedal ialah tubuh Pengendalian Dampak Lingkungan;

11. Gubernur ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.

Pasal 2

(1) Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat ialah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum sebagaimana tersebut dalam lampiran I Keputusan ini sanggup dilampaui sepanjang beban pencemaran maksimum tidak dilampaui.

(4) Perhitungan beban pencemaran maksimum ialah sebagaimana dalam Lampiran II Keputusan ini.

(5) Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditinjau secara terencana sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 3

Gubernur sanggup memutuskan parameter pemanis di luar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini dengan persetujuan Menteri

Pasal 4

(1) Gubernur sanggup memutuskan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Apabila Gubernur tidak memutuskan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini maka berlaku Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Apabila analisis mengenai efek lingkungan untuk daerah industri mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk daerah industri tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai efek lingkungan.

Pasal 6

(1) Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri wajib untuk :

a. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;

b. Membuat kanal pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi penyerapan limbah cair ke lingkungan;

c. Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melaksanakan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;

d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;

e. Memisahkan kanal pembuangan limbah air dengan limpahan air hujan;

f. Menyampaikan laporan ihwal luas lahan yang terpakai, catatan debit harian dan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam aksara c dan aksara d sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Bapedalda Tingkat I, Bapedalda Tingkat II, Instansi Teknis yang membidangi daerah industri, dan instansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 7

Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri dihentikan melaksanakan pengenceran limbah cair.

Pasal 8

Apabila Baku Mutu Limbah Cair acara daerah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah ditetapkan sebelum Keputusan ini:

(a) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku;

(b) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgar dari pada Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib diubahsuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sesudah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 15 Januari 1998

Menteri Negara Lingkungan

Hidup,

Ttd

Sarwono Kusumaatmadja

LAMPIRAN I

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 03/MENLH/1998

Tanggal : 15 Januari 1998

BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEPMEN Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan




Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 15 Januari 1998

Menteri Negara Lingkunagan Hidup

Ttd Sarwono Kusumaatmadja

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup

Bidang Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian

ttd.

Hambar Martono

LAMPIRAN II

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 03/MENLH/1998

Tanggal : 15 Januari 1998

BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI,

PENJELASAN TENTANG PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN MEKSIMUM

UNTUK MENENTUKAN MUTU LIMBAH CAIR

Penerapan baku mutu limbah cair pada pembuangan limbah cair melalui penetapan beban pencemaran maksimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I menurut pada jumlah unsure pencemar yang terkandung dalam pemikiran limbah cair. Untuk itu dipakai perhitungan sebagai berikut :

1. Beban Pencemaran Maksimum

BPM = (Cm)j x Dm x A x f . . . . . . . . . . . . . . . . (II.1.1)

Keterangan :

BPM = Beban Pencemaran maksimum yang diperbolehkan, dinyatakan dalam kg parameter per hari.

(Cm)j = Kadar maksimum parameter j menyerupai tercantum dalam lampiran I Keputusan ini, dinyatakan dalam mg/l.

Dm = Debit Limbah cair maksimum menyerupai tercantum dalam lampiran I, dinyatakan dalam L limbah cair per detik per hectare.

A = Luas lahan daerah yang terpakai, dinyatakan dalam hectare

(HA).

f = factor konversi = 1 kg * 24 x 3600 detik = 0,086 …

(II.1.2)

1.000.000 mg hari

2. Beban pencemaran bergotong-royong dihitung dengan cara sebagai berikut :

BPA = (CA)j x (DA) x f . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( II.2.1)

Keterangan :

BPA = Beban pencemaran sebenarnya, dinyatakan dalam kg parameter per hari

(CA)j = Kadar bergotong-royong parameter j, dinyatakan dalam mg/l.

DA = Debit limbah cair sebenarnya, dinyatakan dalam liter/detik

F = faktor konversi = 0,086

3. Evaluasi

Penilaian beban pencemaran ialah :

BPA tidak boleh melewati BPM

4. Contoh penerapan

Data yang diambil dari lapangan untuk penerapan Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri ialah :

- Luas areal daerah industri yang terbangun (A) [hectare, HA]

- Kadar bergotong-royong (CA) untuk setiap parameter [mg/l]

- Debit limbah hasil pengukuran (DA) [liter/detik]

Contoh perhitungan :

Suatu daerah industri mempunyai luas lahan daerah terpakai 1.500 hektare. Parameter dari Lampiran I yang akan dijadikan pola perhitungan ialah parameter (j) BOD.

Dari Lampiran I diketahui :

- Debit maksimum yang di perbolehkan (Dm) = 1 l/det/Ha Untuk parameter BOD diketahui :

- Kadar maksimum (Cm) = 50 mg/liter

- Beban maksimum yang diperbolehkan = 4,3 kg/hari/HA

Data lapangan

- Kadar BOD hasil pengukuran (CA) = 60 mg/liter

- Debit hasi pengukuran (DA) = 1.000 l/det

- Luas lahan Kawasan terpakai (A) = 1.500 HA

Beban pencemaran maksimum parameter BOD yang diperbolehkan untuk daerah Industri tersebut (persamaan II.1.1) ialah :

BPM = Cm x Dm x f x A

= 50 x 1 x 0,086 x 1.500

= (4,3 kg/hari/HA) x 1.500 HA

= 6.450 kg/hari

Beban pencemaran bergotong-royong untuk parameter BOD daerah industri tersebt (persamaan II.2.1) ialah :

BPA = CA x DA x f

= 60 x 1.000 x 0,086

= 5.160 kg/hari

Dari pola diatas BPA (5.160 kg/hari) lebih kecil dari pada BPM (6.450 kg/hari), jadi untuk parameter BOD daerah tersebut memenuhi Baku Mutu Limbah Cair.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 15 Januari 1998

Menteri Negara Lingkungan

Hidup,

ttd

Sarwono Kusumaatmadja

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup

Bidang Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian

ttd.

Hambar Martono

______________________________________

Belum ada Komentar untuk "Kepmen Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel