Qurban
Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban disebut juga udh-hiyyah yaitu hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) yang diniatkan semata-mata utntuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berqurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Kami telah menawarkan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat alasannya yaitu Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kau dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3).
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban dan ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati kawasan sholat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
"Aku disuruh menyembelih qurban dan (qurban itu) sunnah bagi kamu". (HR. At-Turmudzi).
Binatang yang Diperbolehkan untuk Diqurbankan
Binatang yang diperbolehkan untuk diqurban ialah hewan yang sanggup mendatangkan kelezatan, kenikmatan, banyak dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berua sapi, unta, dan domba/kambing. Seekor kambing untuk seorang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau atau tujuh orang.
Dari Jabir, kami telah berqurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaybiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR. Muslim).
Adapun umur hewan yang sah untuk diqurban yaitu sebagai berikut :
Qurban disebut juga udh-hiyyah yaitu hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) yang diniatkan semata-mata utntuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berqurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Kami telah menawarkan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat alasannya yaitu Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kau dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3).
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban dan ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati kawasan sholat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
"Aku disuruh menyembelih qurban dan (qurban itu) sunnah bagi kamu". (HR. At-Turmudzi).
Binatang yang Diperbolehkan untuk Diqurbankan
Binatang yang diperbolehkan untuk diqurban ialah hewan yang sanggup mendatangkan kelezatan, kenikmatan, banyak dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berua sapi, unta, dan domba/kambing. Seekor kambing untuk seorang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau atau tujuh orang.
Dari Jabir, kami telah berqurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaybiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR. Muslim).
Adapun umur hewan yang sah untuk diqurban yaitu sebagai berikut :
- Kambing/domba umur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi disebut "dha-n".
- Kambing umur dua tahun lebih disebut "ma'z".
- Kerbau/sapi umur dua tahun lebih.
- Unta berumur lima tahun lebih yang disebut "ibil"
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kau menyembelih qurban kecuali musinnah, kecuali jikalau kau kesulitan untuk mendapatkannya maka sembelihlah jadz'ah dari kambing". (HR. Muslim).
Yang dimaksud dengan musinnah ialah bintang yang telah berganti gigi. Bagi kambing/domba yang telah cukup berumur satu tahun lebih atau unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
Adapun yang dimaksud dengan jadz'ah ialah kambing yang telah berumur satu tahun.
Dari Uqbah bin Amir ia berkata, Rasulullah SAW telah mengatur penyembelihan qurban, maka Nabi telah tetapkan jadz'ah, maka saya bertanya kepada Nabi SAW, selanjutnya dia bersabda : "Sembelihlah kambing yang engkau miliki". (HR. At-Turmudzi).
Sifat-sifat hewan yang dibentuk qurban ialah hewan yang gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang kakinya, tidak patah tanduknya, tidak sobek telinganya. Tidak putus ekornya, dan tidak dalam keadaan hamil.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Barra' bin Azib ra, ia berkata : Nabi SAW berada di antara kami dan bersabda : "Empat macam dilarang untuk qurban, yaitu buat sebelah yang kasatmata butanya, sakit yang kasatmata sakitnya, pincang yang kasatmata pincangnya, dan renta yang tidak memiliki sumsum". (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Dari Ali ra, Rasulullah SAW telah memerintahkan kami biar meneliti mata dan telinga, dan dilarang berqurban dengan yang buta sebelah, tidak yang terbelah bab muka dan belakang atau kedua telinganya telah berlubang dan tidak yang ompong gigi depannya." (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Imam Nawawi beropini bahwa qurban yang lebih utama berdasarkan sahabat yaitu hewan yang berwarna putih, lalu yang berwarna kuning, lalu yang bewarna abu-abu yaitu yang tidak keruh dengan warna putih, lalu yang berwarna belang yaitu sebagain hitam dan sebagian putih, lalu bewarna hitam mulus. (Subulus Salam Juz IV halaman 90).
Waktu Pelaksansaan Qurban
Waktu pelaksanaan qurban yaitu setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa yang menyembelih qurban sebelum shlat Idul Adha maka bergotong-royong ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyemebelih qurban setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah maka bergotong-royong ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam". (HR. AL-Bukhari)
"Semua hari tasyriq yaitu waktu menyembelih qurban." (HR. Ahmad).
Sunnah-sunnah Pada Waktu Penyembelihan Qurban
Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kau menyembelih qurban kecuali musinnah, kecuali jikalau kau kesulitan untuk mendapatkannya maka sembelihlah jadz'ah dari kambing". (HR. Muslim).
Yang dimaksud dengan musinnah ialah bintang yang telah berganti gigi. Bagi kambing/domba yang telah cukup berumur satu tahun lebih atau unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
Adapun yang dimaksud dengan jadz'ah ialah kambing yang telah berumur satu tahun.
Dari Uqbah bin Amir ia berkata, Rasulullah SAW telah mengatur penyembelihan qurban, maka Nabi telah tetapkan jadz'ah, maka saya bertanya kepada Nabi SAW, selanjutnya dia bersabda : "Sembelihlah kambing yang engkau miliki". (HR. At-Turmudzi).
Sifat-sifat hewan yang dibentuk qurban ialah hewan yang gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang kakinya, tidak patah tanduknya, tidak sobek telinganya. Tidak putus ekornya, dan tidak dalam keadaan hamil.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Barra' bin Azib ra, ia berkata : Nabi SAW berada di antara kami dan bersabda : "Empat macam dilarang untuk qurban, yaitu buat sebelah yang kasatmata butanya, sakit yang kasatmata sakitnya, pincang yang kasatmata pincangnya, dan renta yang tidak memiliki sumsum". (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Dari Ali ra, Rasulullah SAW telah memerintahkan kami biar meneliti mata dan telinga, dan dilarang berqurban dengan yang buta sebelah, tidak yang terbelah bab muka dan belakang atau kedua telinganya telah berlubang dan tidak yang ompong gigi depannya." (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Imam Nawawi beropini bahwa qurban yang lebih utama berdasarkan sahabat yaitu hewan yang berwarna putih, lalu yang berwarna kuning, lalu yang bewarna abu-abu yaitu yang tidak keruh dengan warna putih, lalu yang berwarna belang yaitu sebagain hitam dan sebagian putih, lalu bewarna hitam mulus. (Subulus Salam Juz IV halaman 90).
Waktu Pelaksansaan Qurban
Waktu pelaksanaan qurban yaitu setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa yang menyembelih qurban sebelum shlat Idul Adha maka bergotong-royong ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyemebelih qurban setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah maka bergotong-royong ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam". (HR. AL-Bukhari)
"Semua hari tasyriq yaitu waktu menyembelih qurban." (HR. Ahmad).
Sunnah-sunnah Pada Waktu Penyembelihan Qurban
- Membaca basmalah.
- Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
- Membaca takbir.
- Disembelih oleh orang yang berqurban sendiri, tidak minta tolong kepada orang lain.
- Kaki yang menyembelih ditumpangkan pada leher hewan qurban.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Anas bin Malik ra, bergotong-royong Nabi SAW pernah berqurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk, yaitu dengan menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kakinya di atas leher kedua kambing tersebut, dan pada lafazh yang lain, dia menyembelihnya dengan tangannya sendiri, dan pada lafaz lain lagi, dua kambing yang gemuk, dan satu lafaz lagi bagi muslim, dia menyebut Bismillahi Allahu Akbar. - Yang menyembelih qurban menghadap kiblat demikian pula hewan qurbannya dihadapkan ke arah kiblat.
- Ketika menyembelih membca doa menyerupai yang diajarkan oleh Rasulullah SAW :
Rasulullah SAW saat menyembelih qurban mengucapkan doa : "Allahumma taqobbal min muhammadin wa aali muhammadin wa min ummati muhammadin" (Ya Allah, terimalah qurban Muhammad, keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad SAW). (HR. Ahmad dan Muslim)
Doa lain yang dibaca Rasulullah SAW :
"Bismillahir rohmaanir rahiim Allahumma minka wa ilayka udh-hiyatan fa taqobbal minnii" (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau qurban ini saya persembahkan, maka terimalah).
Cara Membagikan Daging Qurban
Apabila qurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging qurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban dilarang memakannya. Jika qurban yaitu qurban sunnah (qurban biasa) maka daging qurbannya sanggup dibagi tiga bagian, yaitu :
Apabila qurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging qurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban dilarang memakannya. Jika qurban yaitu qurban sunnah (qurban biasa) maka daging qurbannya sanggup dibagi tiga bagian, yaitu :
- 1/3 bab untuk yang berqurban dan keluarganya.
- 1/3 bab untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
- 1/3 bab disimpan dan disedekahkan kepada orang-orang yang tiba lalu atau orang yang membutuhkannya.
Allah berfirman :
"Supaya mereka menyaksikan aneka macam manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj : 28)
"Dan telah Kami jadikan untuk kau unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kau memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah saat kau menyembelihnya dalam keadaan bangkit (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kau bersyukur." (QS. Al-Hajj : 36)
Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kau menjual daging denda haji dan daging qurban, dan makanlah, dan sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan engkau menjualnya." (HR. Ahmad).
"Supaya mereka menyaksikan aneka macam manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj : 28)
"Dan telah Kami jadikan untuk kau unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kau memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah saat kau menyembelihnya dalam keadaan bangkit (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kau bersyukur." (QS. Al-Hajj : 36)
Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kau menjual daging denda haji dan daging qurban, dan makanlah, dan sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan engkau menjualnya." (HR. Ahmad).
Belum ada Komentar untuk "Qurban"
Posting Komentar