Aqiqah
Kata aqiqah berdasarkan bahasa artinya penyembelihan binatang dari kelahiran seorang anak pada hari yang ketujuh, atau nama rambut yang terdapat di atas kepala bayi yang dilahirkan.
Aqiqah berdasarkan syara' ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak pria ataupu perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, bersama-sama Rasulullah SAW telah bersabda : "Setiap anak yang gres lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya hingga disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama." (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang renta yang memiliki tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila awiqah ini dinadzarkan maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nadzar harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah dilarang makan dagingnya sama sekali.
Adapun binatang ternak untuk aqiqah yaitu kambing, bagi anak pria dua ekor kambing dan bagi anak wanita satu ekor kambing.
Rasulullah SAW bersabda :
"Allah tidak menyukai kenakalan bawah umur terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siap yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih binatang untuknya, maka laksanakanlah untuk anak pria dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak wanita seekor kambiing." (HR. Abu Dawud).
Ketentuan dan sayarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, bersama-sama Nabi telah bersabda : "Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu." (HR. Al-Baihaqi).
Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
Aqiqah berdasarkan syara' ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak pria ataupu perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, bersama-sama Rasulullah SAW telah bersabda : "Setiap anak yang gres lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya hingga disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama." (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang renta yang memiliki tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila awiqah ini dinadzarkan maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nadzar harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah dilarang makan dagingnya sama sekali.
Adapun binatang ternak untuk aqiqah yaitu kambing, bagi anak pria dua ekor kambing dan bagi anak wanita satu ekor kambing.
Rasulullah SAW bersabda :
"Allah tidak menyukai kenakalan bawah umur terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siap yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih binatang untuknya, maka laksanakanlah untuk anak pria dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak wanita seekor kambiing." (HR. Abu Dawud).
Ketentuan dan sayarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, bersama-sama Nabi telah bersabda : "Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu." (HR. Al-Baihaqi).
Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
- Membaca basmalah.
- Membaca sholawat atas Nabi.
- Membaca takbir.
- Membaca doa.
"Bismillahir rohmaanir rahiim Allahumma minka wa ilayka aqiiqotu fulaanin fa taqobbal minnii" (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan (sebutkan nama anak yang diaqiqahi) ini saya persembahkan, maka terimalah dariku). - Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
- Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga sesudah dimasak terlebih dahulu.
- Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan berinfak seberat rambut bayi yang gres dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham. Sebagian ulama beropini bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak.
Rasulullah SAW bersada :
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda : "Hai Fathimah, cukurlah rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya." Kemudian Ali berkata lagi : Fathimah lalu menimbangnya satu dirham atau 1/2 dirham. (HR. At-Turmudzi).
Belum ada Komentar untuk "Aqiqah"
Posting Komentar