Pengurusan Mayat

Pengurusan Jenazah


Seornag muslim yang sudah meninggal harus diurus jenazahnya secara terhormat. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan bagi orang yang telah meninggal dunia, yaitu :
  1. Hendaklah segera dipejamkan matanya, ditutup mulutnya, lalu dilipatkan kedua tangannya di atas badanya dan kedua kakinya diluruskan.
  2. Hendaknya ditutup seluruh tubuhnya dengan kain dan jangan hingga terbuka auratnya.
  3. Memberitakan kepada zanak famili mayat dan bagi orang yang mengetahuinya hendaknya segera berta'ziah di rumah duka.
Kewajiban Terhadap Jenazah

Kewajiban pengurusan mayat bagi orang yang masih hidup yaitu memandikan, menggafankan, menyolatkan dan menguburkan. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang jikalau telah dilaksanakan oleh sebagian mereka dianggap mencukupi. Tetapi jikalau diantara umat Islam tidak ada yang melakukan maka umat Islam seluruh kawasan itu berdosa semua.


a. Memandikan Jenazah

Syarat-syarat mayat yang harus dimandikan :
  1. Jenazah itu mulim atau muslimah
  2. Badan atau anggota badannya masih ada walaupun hanya sebagain yang tinggal
  3. Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam perang membela Islam)
    Rasulullah SAW bersabda :
    Dari Jabir ra, bergotong-royong Nabi SAW telah memerintahkan sehubungan orang-prang yang gugur dalam perang uhud biar mereka dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan. (HR. Al-Bukhari).
Cara Memandikan Jenazah
  1. Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindung dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah diletakkn pada tempat yang lebih tinggi menyerupai dipan/balai.
  2. Jenazah diberi pakaian basahan contohnya sarung biar auratnya tertutup. Yang memandika hendaknya menggunakan sarung tangan.
  3. Air untuk memandikan mayat disunnahkan diberi daun bidara atau sesuatu yang dpaat menghilangkan daki menyerupai sabun atau yang lain. Sebagian dari air ada yang dicampur dengan kapur barus untuk dipakai sebagai siraman terakhir.
  4. Jenazah yang akan dimandikan dibersihkan terlebih dahulu dari najis yang menempel pada anggota badannya.
  5. Kotoran yang mungkin ada di dalam perut mayat dikeluarkan dengan cara menekan perutnya secara berhati-hati lalu disucikan dengan air. Kotoran yang ada pada kuku jari-jari tangan dan kai termasuk kotoran yang ada di ekspresi atau gigi dibersihkan.
  6. Menyiramkan air ke seluruh tubuh mayat hingga merata dari kepala hingga ke ujung kaki dengan cara membaringkan mayat ke kiri ketika membasuh anggota yang kanan dan membaringkan badannya ke kanan ketika membasuh anggota badannya yang kiri.

    Serangkaian acara ini dihitung satu kali basuhan dalam memandikan jenazah. Sedangkan untuk memandikan mayat disunnahkan 3 kali atau 5 kali. Basuhan terakhir dengan menggunakan air yang dicampur dengan kapur barus.
  7. Dalam memandikan mayat disunnahkan mendahulukan anggota wudhu dan anggota tubuh sebelah kanan.

    Rasulullah SAW bersabda :
    Dari Ummi Athiyah ra, Nabi SAW telah masuk kepada kami ketika kami memandikan putri ia lalu bersabda : "Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih jikalau kau pandang baik lebih dari itu dengan air dan daun bidara, dan basuhlah yang terakhir dicampur dengan kapur barus". (HR. Al-Bbukhari dan Muslim)

    Pada riwayat lain : "Mulailah dengan bab badannya yang kanan dan anggota wudhu dari mayat tersebut".

    Dari Ibnu Abbas, bergotong-royong Nabi SAW telah bersabda mengenai orang yang mati terjatuh dari kendaraannya yaitu : "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

Jika mayat itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jikalau mayat itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga jikalau istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.

Jika yang meninggal seorang pria dab di tempat itu tidak ada orang lak-laki, istri maupun mahramnya, maka mayat itu cukup ditayamumkan saja, tidak dimakndikan oleh perempuan lain. Demikian juga bila yang meninggal seorang perempuan dan di tempat itu tidak ada suami atau mahramhya,maka jenzah cukup ditayamumkan saja. Jika mayat itu masih anak-anak, baik pria atau wanita, maka yang memandikannya boleh dari kaum pria atau wanita.

b. Mengafani Jenazah

Yang dimaksud mengafani mayat yaitu membungkus mayat dengan kain. Kain kafan diberli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.

Kain untuk mengafani mayat paling sedikit satu lembar yang sanggup menutupi seluruh tubuh mayat baik pria maupun perempuan. Bagi yang bisa disunnahkan untu mayat pria dikafani dengan tiga lapis kain tanpa baju dan sorban, sedangkan untuk mayat perempuan disunnahkan lima lapis kain masing-masing untuk kain panjang (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung atau semacam cadar dan sehelai kain yang menutupi seluruh tubuhnya.

Kain kafan diutamakan yang berwarna putih, tetapi jikalau tidak ada, warna apapun diperbolehkan dan diberi kapur barus dan harum-haruman.

Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW telah dikafani dengan tiga lapis kain yang putih higienis yang terbuat dari kapas, tidak ada di dalamnya baju maupun sorban. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari Laila binti Qanif ra, ia berkata : "Saya yaitu seorang yang ikut memandikan Ummu Kultsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan oleh Rasulullah pada kau yaitu kain basahan, lalu baju, lalu tutup kepala, lalu kerudung (semacam cadar) dan sehabis itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian tubuhnya)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Rasulullah SAW bersabda : "Pakailah kain kau yang putih, alasannya yaitu bergotong-royong sebaik-baik kain yaitu kain yang putih dan kafanilah oleh kau dengan kain yang putih itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

c. Menyolatkan jenazah

Masalah sholat mayat ini sudah dibahas pada bunga rampai 4, silahkan lihat kembali.

d. Menguburkan Jenazah

Jenzah dikuburkan setelah dishalatkan. Menguburkan mayat ini hendaknya disegerakan alasannya yaitu sesuai dengan sabda Nabi SAW :

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : "Segeralah membawa jenazah, alasannya yaitu jikalau ia orang yang shaleh maka kau menyegerakannya kepada kebaikan, dan jikalau ia bukan orang shaleh maka suapay kejahatan itu terbuang dari tanggunganmu." (HR. Jama'ah).

Jenazah hendaknya dipikul oleh empat orang dan diantarkan oleh keluarga dan teman-temannya hingga ke pemakaman.

Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata : "Siapa yang menghantarkan mayat maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, alasannya yaitu bergotong-royong yang demikian itu merupakan sunnah (peraturan Nabi SAW)." (HR. Ibnu Majah).

Langkah-langkah Penguburan Jenazah
  1. Mula-mula digali liang kubur sepanjang tubuh mayat dengan lebar satu meter dan dalam lebih kurang dua meter. Di dasar lubang dibentuk liang lahat miring ke kiblat kira-kira muat mayat, atau jikalau tanahnya gampang runtuh sanggup digali liang tengah. Dengan demikian hewan buas tidak sanggup membongkarnya atau jikalau maya membusuk tidak tercium baunya.

    Dari Amir bin Sa'ad ia berkata : "Buatkanlah untuk saya lubang lahat dan pasanglah di atasku kerikil bata sebagaimana dibentuk untuk kubur Rasulullah SAW". (HR. Ahmad dan Muslim)
  2. Jenazah yang telah hingga di kubur dimasukkan ke dalam liang lahat itu dengan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Pada ketika meletakkan mayat hendaklah dibacakan lafazh :

    "Bismillah wa 'alaa millati rasulillaah" (Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah SAW). (HR. At-Turmudzi dan Abu Dawud).
  3. Semua tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki diletakkan pada tanah. Setelah itu liang lahat atau liang tengah ditutup dengan papan atau kayu atau bambu, lalu di atasnya ditimbun dengan tanah hingga galian lubang rata, dan ditinggikan dari tanah biasa. Di atas arah kepala diberi tanda kerikil nisan.

    "Sesungguhnya Nabi SAW telah meninggikan kubur putra ia Ibrahim kira-kira sejengkal." (HR. Al-Baihaqi).
  4. Meletakkan pelepah yang masih lembap sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas atau meletakkan kerikil di atas kubur dan menyiramnya dengan air.

    Dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, bergotong-royong Nabu SAW telah menaruh batu-batu kecil di atas kubur putra ia Ibrahim. (HR. Asy-Syafii).

    Dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya, bergotong-royong Nabi SAW telah menyiram kubur putra ia Ibrahim. (HR. Asy-Syafii).
  5. Mendoakan dan memohonkan ampunan untuk si mayat.

    Dari Utsman ra, yaitu Nabi SAW apabila telah selesai menguburkan mayat, ia bangun di atasnya dan bersabda : "Mohonkanlah ampnan untuk saudaramu dan mintalah untuknya biar diberi ketabahan alasannya yaitu bergotong-royong ia kini sedang ditanya." (HR. Abu Dawud dan disahkan oleh Al-Hakim).
Hal-hal yang Bersangkutan Dengan Harta Mayat

Harta peninggalan orang yang meninggal haruslah ditasharufkan sesuai dengan urutan prioritas berikut ini :
a. Pembiayaan penyelenggaraan jenazah
b. Penyelesain hutang-hutang
c. Pelaksanaan wasiat
d. Pembagian harta waris kepada hebat waris

Pembiayaan Penyelenggaraan Jenazah

Bagi mayat yang meninggalan harta peninggalan, maka prioritas utama penggunaannya yaitu untuk keperluan pembaiyaan mayat berupa :

- pembelian kain kafan, sabun, minyak wangi, kapur barus, dam lain-lain
- pembelian papan, penggalian kubur dan biaya penguburan lainnya.

Rasulullah SAW mengajarkan kepada para sahabatnya, jikalau terjadi petaka kematian, hendaknya di rumah itu tidak menyelenggarakan makan-makan, atau mengambil harta peninggalan untuk menjamu orang-orang yang tiba berta'ziah. Bahkan Nabi SAW menganjurkan kepada orang-orang yang tiba berta'ziah membawa makanan untuk keluarga yang terkena musibah.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ubadillah bin Ja'far ra, ia berkata : Ketika databng informasi meninggalnya Ja'far alasannya yaitu terbunuh, Nabi SAW bersabda : "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far alasannya yaitu bergotong-royong mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan fikiran)". (HR. Lima hebat hadits kecuali An-Nasai).

Penyelesaian Hutang-hutang

Setelah harta peninggalan diambil untuk biaya pengurusan jenazah, maka harta peninggalan lainnya untuk melunasi hutang-hutang, yaitu :
  • hutang kepada Allah berupa kemungkinan ada nadzar yang belum dilaksanakan, zakat baik zakat firah maupun zakat harta, ibadah haji yang belum ditunaikan padahal ia telah bisa dan lain-lain.

    Rasulullah SAW bersabda :
    "Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar." (HR. Ibnu Abbas).
  • Hutang kepada sesama insan harus segera diselesaikan biar mayat segera terbebas dari hutang yang belum dibayar. Dalam hal ini hebat waris si mayat harus berusaha menanyakan kepada sanak fmili dan teman-temannya jikalau di antara mereka ada yang dihutangi oleh almarhum/almarhumah semasa masih hidup.

    Rasulullah SAW bersabda :
    Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW telah bersabda : "Diri seorang mu'min itu bergantung (tidak hingga ke hadirat Allah SWT) alasannya yaitu hutangnya, sehiungga dibayar terlebih dahuku hutangnya itu (oleh sanak familinya yang masih hidup)." (HR. Ahmad dan At-Turmudzi).

    Apabila mayat tidak memiliki harta untuk melunasi hutangnya atau harta penninggalannya tidak mencukupinya, maka hutang mayat menjadi tanggungan hebat warisnya. Jika ahlki waris tidak bisa juga, maka hal ini diserahkan kepada Allah SWT.

    Rasulullah SAW bersabda :
    Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda : "Hutang itu ada dua macam, maka siapa yang meninggal dunia dan ia berniat untuk melunasinya maka saya walinya (yang akan mengurusnya), dan siapa yang meninggal dan tidak ada niat untuk melunasinya maka yang demikian itu pembayarannya akan diambil dari kebaikannya, alasannya yaitu pada hari ini tidak ada emas dan tidak ada perak". (HR. At-Thabrani).
Pelaksanaan Wasiat

Jika mayat meninggalkan wasiat dan harta peninggalan masih ada maka harus dipenuhi. Wasiat yang harus dipenuhi ialah yang tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya.

Firman Allah SWT :
"Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sehabis dibayar utangnya." (QS. An-Nisaa : 11).

Dalam hadits disebutkan :
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Alangkah baiknya jikalau insan mengurangi wasiatnya dari sepertiga menjadi seperempat, alasannya yaitu Rasulullah SAW bersabda : "Wasiat itu sepertiga, sedang sepertiga itu sudah banyak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris

Pembagian harta waris dilakukan setelah dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, penyelesaian hutang dan wasiat. Pembagian harta waris haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ilmu faraidh.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahlinya, maka kelebihannya diberikan kepada orang yang lebih utama (dekat), yaitu orang pria yang paling akrab dengan yang meninggal." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Anak-anak yang ditinggal mati orang tuanya harus dipelihara oleh keluarga yang dekat, dicukupi kebutuhannya, diperhatikan pendidikannya dan jangan hingga terlantar. Mereka yang tidak memiliki saudara maka yang berkewajiban mengurusnya yaitu kau muslimin yang mampu. Mengurus anak yatim ini hukumnya fardhu kifayah.

Allah SWT berfirman :
"Dan mereka bertanya kepadamu wacana anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut yaitu baik." (QS. Al-Baqarah : 220).

"Tahukah kau (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin." (QS. Al-Maa'un : 1-3).

Belum ada Komentar untuk "Pengurusan Mayat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel